Wilayah Kerja Kantor Hukum BY & Partner’s
Kantor hukum BY & partner’s wilayah kerjanya dimana saja sih? Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat: “Wilayah Kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara republik indonesia.” Jadi, kami tidak hanya melayani daerah di semarang dan sekitarnya, tetapi seluruh wilayah Indonesia. Yuk konsultasikan permasalahan hukum anda bersama kantor Hukum BY & […]